Bantuan Hukum

LKBH BPAI
Bantuan hukum oleh paralegal adalah bentuk dukungan atau layanan hukum yang diberikan oleh seseorang yang bukan pengacara tetapi memiliki pengetahuan dasar tentang hukum dan keterampilan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi masalah hukum tertentu. Paralegal tidak memiliki lisensi untuk bertindak sebagai pengacara atau memberikan nasihat hukum formal, tetapi mereka dapat berperan penting dalam mendukung akses masyarakat terhadap keadilan.
 
Bentuk Bantuan Hukum oleh Paralegal
  1. Penyuluhan Hukum: Memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum mereka, termasuk pengetahuan tentang undang-undang, prosedur hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
  2. Pendampingan Non-Litigasi:
    • Membantu dalam pengisian dokumen hukum, seperti surat gugatan, permohonan, atau perjanjian sederhana.
    • Mendampingi masyarakat dalam mediasi atau negosiasi untuk penyelesaian sengketa secara damai.
  3. Advokasi Komunitas: Mewakili komunitas dalam menyampaikan aspirasi atau masalah hukum kepada pihak berwenang, seperti pemerintah daerah atau lembaga hukum lainnya.
  4. Fasilitasi Akses ke Pengacara:
    • Membantu masyarakat yang tidak mampu mengakses pengacara untuk mendapatkan layanan hukum, misalnya dengan menghubungkan mereka ke lembaga bantuan hukum atau organisasi pro bono.
    • Memberikan penjelasan awal tentang prosedur hukum sebelum masyarakat menghadapi proses hukum formal.
  5. Penyelesaian Sengketa Secara Damai:
    • Bertindak sebagai mediator dalam konflik atau perselisihan ringan, seperti konflik tetangga, masalah keluarga, atau perjanjian sederhana.
 
Manfaat Bantuan Hukum oleh Paralegal
  • Aksesibilitas: Paralegal seringkali lebih mudah diakses oleh masyarakat marginal yang tidak mampu membayar pengacara.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Membantu masyarakat menjadi lebih paham tentang hak-haknya sehingga mereka dapat menghindari atau menyelesaikan masalah hukum secara mandiri.
  • Efisiensi: Mengurangi beban sistem peradilan dengan menyelesaikan masalah hukum di tingkat komunitas.

 

Di Indonesia, peran paralegal diatur dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2018, yang menjelaskan batasan dan ruang lingkup kerja paralegal.

Hubungi Kami