Tentang Kami

Sejak 2021

Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI)

Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI)

Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) adalah organisasi yang berkomitmen untuk memberikan layanan advokasi yang profesional dan independen di Indonesia. BPAI berdiri 5 Maret 2021 yag bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dan kelompok, serta memastikan keadilan dan transparansi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Sebagai lembaga advokasi, BPAI menawarkan berbagai layanan, termasuk konsultasi hukum, pendampingan dalam proses peradilan, serta edukasi dan pelatihan terkait hak-hak hukum dan kewajiban warga negara. BPAI juga aktif dalam melakukan penelitian dan kajian untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang isu-isu hukum dan advokasi.

Untuk mencapai tujuannya, BPAI bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan komunitas lokal. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat jaringan advokasi dan memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

BPAI juga berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya advokasi independen dan profesional. Melalui berbagai program dan kegiatan, BPAI berusaha memberdayakan individu dan komunitas untuk memahami dan memperjuangkan hak-hak mereka secara efektif.

Dengan dedikasi dan komitmen yang tinggi, BPAI berharap dapat terus berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Melalui layanan advokasi yang berkualitas, BPAI berupaya memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.

Visi

“Terwujudnya seluruh lapisan Masyarakat Indonesia yang paham hukum dan taat akan hukum”

Misi

1. Melaksanakan berbagai upaya pembinaan, pendidikan dan pelatihan hukum bagi semua lapisan Masyarakat Indonesia untuk membangun Sumber Daya Manusia masyarakat Indonesia yang handal, mumpuni, paham hukum dan taat hukum.

2. Melaksanakan penyuluhan-penyuluhan dan advokasi serta konsultasi hukum kepada semua lapisan masyarakat Indonesia pada lingkungan-lingkungan komunitas masyarakat Indonesia, dan tempat-tempat lainya demi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum oleh Masyarakat indonesia dan oleh pihak pihak lainya.

3. Membangun kerjasama yang synergic dengan Aparat Penegak Hukum dan semua lembaga baik dengan pemerintah RI maupun non pemerintah RI dan dunia internasional untuk memerangi pelanggaran hukum.

4. Menyampaikan informasi tentang adanya pelanggaran hukum oleh masyarakat Indonesia maupun oleh warga negara Asing maupun pihak lainya, melalui Pimpinan Pusat dan meneruskanya kepada Pihak yang berwenang.

Motto

“Mencerdaskan masyarakat Indonesia dan Menciptakan keadilan Hukum bagi seluruh lapisan masyarakat”

Hubungi Kami